TATA TERTIB PEMBERIAN BERKAS PELAKSANAAN SEMINAR DAN UJIAN SKRIPSI KE BAGIAN ADMINISTRASI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MEDAN AREA
- Tiga hari sebelum pelaksanaan seminar proposal/hasil/ujian skripsi, berkas untuk pelaksanaan harus sudah sampai ke bagian administrasi fakultas pertanian.
- Berkas terdiri dari SK seminar proposal/hasil/ujian skripsi, lembar persetujuan Seminar proposal/hasil/ujian skripsi, dan lembar rencana persetujuan waktu proposal/hasil/ujian skripsi.
- Lembar rencana waktu pelaksanaan seminar proposal/hasil/ujian skripsi harus sudah ditanda tangani dan disetujui oleh pembimbing dan panitia.
- Peserta wajib datang paling lama setengah jam sebelum pelaksanaan seminar proposal/hasil/ujian skripsi dan sudah mempersiapkan peralatan seperti laptop dan infokus.
- Tanggal, waktu dan hari pelaksanaan harus sesuai dengan lembar rencana persetujuan waktu seminar proposal/hasil/ujian skripsi yang disepakati oleh pembimbing dan tim panitia, apabila terjadi perubahan waktu maka peserta wajib menginformasikan ke bagian administrasi untuk diperbaiki dan dapat diambil paling lambat 3 hari selanjutnya.
- Apabila persyaraatan sebelumnya (poin 1-5) tidak terpenuhi, maka pembuatan undangan dan berita acara seminar proposal/hasil/ujian skripsi tidak dapat diproses.
Wakil Dekan Bidang Akademik
TTD
Ir. Azwana, MP
Lebih lengkapnya dapat di download di sini