Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Medan Area No 330 /UMA.’09.1/IV/2020, tentang UJIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR/TESIS PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM MAGISTER SECARA DARING DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MEDAN AREA, berikut STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN SUJIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR/TESIS PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM MAGISTER SECARA DARING DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MEDAN AREA.
- Ujian Skripsi/Tugas Akhir/Tesis dilakukan secara daring dengan syarat SK tersebut telah diterbitkan oleh Rektor/Wakil Rektor Bid. Akademik.
- Mahasiswa dan Seluruh Panitia Ujian Skripsi/Tugas Akhir/Tesis dapat melaksanakan ujian menggunakan v-learning, zoom atau media lainnya tergantung dari kesepakatan.
- Form dokumen pelaksanaan ujian (undangan, berita acara dan nilai ujian) tersedia dalam aoc.uma.ac.id. Mahasiswa dan fakultas/pascasarjana mengunduh form dan mengunggah sesuai SOP.
- Mahasiswa menghubungi panitia Ujian Skripsi/Tugas Akhir (Ketua Penguji, Dosen Pembimbing I, Dosen Pembimbing II dan Sekretaris/Anggota Penguji) untuk meminta jadwal pelaksanaan ujian TA/Skripsi.
- Mahasiswa menghubungi panitia Ujian Tesis (Ketua Penguji, Penguji Tamu, Dosen Pembimbing I, Dosen Pembimbing II dan Sekretaris/Anggota Penguji) untuk meminta jadwal pelaksanaan ujian Tesis.
- Setelah disetujui jadwal pelaksanaan oleh semua panitia ujian TA/Skripsi/Tesis, maka mahasiswa mengisi form undangan dan selanjutnya menyampaikan jadwal tersebut ke Ka. Prodi dan Wakil Dekan Bid. Akademik Fakultas/Wakil Direktur Bid. Akademik secara daring untuk divalidasi dan kemudian mengirimkan hasil pelaksanaan ujian ke panitia ujian secara daring.
- Mahasiswa wajib mengirimkan bahan ujian ke semua panitia ujian paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian.
- KTU Fakultas/Pascasarjana mengunggah Berita Acara Ujian dan mengirimkan ke panitia ujian untuk diisi nilai hasil ujian mahasiswa.
- Bukti pelaksanaan dan hasil ujian daring (Berita Acara) dari tiap panitia ujian berupa screen shoot atau form Berita Acara asli dikirimkan melalui daring kepada Ketua dan Sekretaris/Anggota Penguji.
- Sekretaris/Anggota Penguji mengirimkan bukti pelaksanaan dan hasil ujian (nilai akhir) pada Berita Acara Ujian berupa screen shoot atau form asli melalui daring ke fakultas/pascasarjana.
- KTU Fakultas/Pascasarjana mengunggah Berita Acara Ujiandan mengirimkan ke Ketua Program Studi untuk ditandatangani dengan melampirkan hasil screen shoot nilai akhir dari semua panitia ujian.
- KTU beserta IT Support mencetak nilai ujian tersebut sebagai syarat untuk pemberkasan penerbitan/pencetakan ijazah/transkrip
Jika ada Hal yang ingin ditanyakan dapat langsung menghubungi Help Desk Fakultas Pertanian dibawah ini :