Diinformasikan kepada seluruh mahasiswa/i agar mengisi kuesioner evaluasi kuliah daring sebagai syarat memperoleh bonus tambahan kuota internet 15 GB sesuai ketentuan pembayaran tahapan uang kuliah yang telah ditetapkan melalui surat edaran Rektor No. 360/UMA.’08.1/IV/2020, tanggal 28 April 2020, tentang bonus kuota internet dan batas pembayaran biaya kuliah tahap IV bagi Program Sarjana dan tahap II bagi Program Magister. Adapun kuesioner dapat diisi melalui aplikasi siaku.uma.ac.id
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih