Subsidi Pupuk Capai Rp30 Triliun, Produktivitas Pertanian Masih Rendah ?
Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta menyebut aturan tahunan subsidi pupuk berkisar antara Rp20 triliun-Rp30 triliun. namun, produktivitas pertanian yang didapatkan masih rendah alias tak sebanding.
Data USDA menunjukkan produksi tanaman pangan padi serta jagung selama lima tahun terakhir cenderung turun asal 47,8 juta ton di 2016 menjadi 47 juta ton di 2020, atau menyusut 1,59 %.
“Data memberikan tidak sebandingnya pengeluaran buat aturan dengan akibat yang dicapai. dibutuhkan penilaian agar aturan sebanyak ini dapat mencapai peningkatan produktivitas,” ujarnya dalam berita resmi, Jumat, tiga Desember 2021.
Menurutnya skema hadiah subsidi pupuk selama ini perlu dinilai agar menyasar petani secara eksklusif serta mengganti persepsi tentang biaya serta manfaat penggunaan input. sebab, input pertanian mirip pupuk, benih, irigasi, dan pestisida sangat penting buat mendongkrak produktivitas.
“Optimalisasi subsidi input pertanian sendiri dapat dicapai dengan beberapa cara, termasuk dengan membarui subsidi pupuk menggunakan pembayaran langsung berupa saldo pada petani buat memangkas middleman serta memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
beliau menambahkan perubahan skema bantuan bisa ditempuh menggunakan kajian atau dasar yang lebih jelas tentang penentuan besaran 0,1 hektar dan pendataan petani yang jelas. Termasuk menggunakan melibatkan aparatur desa pada pendataan, verifikasi serta validasi rencana Definitif Kebutuhan kelompok Tani (RDKK).
lalu perlu proses aturan buat mengubah UU 19/2013 tentang proteksi dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur persyaratan terkait jenis tanaman budidaya serta batas luas lahan dua hektare buat bantuan pemerintah.
“menurut kami, usulan ini tidak membantu memecahkan masalah sebab menambah mata rantai proses perencanaan subsidi pupuk. Sebagaimana dinyatakan pada penelitian kami, sering keterlambatan atau kelangkaan pupuk bersubsidi dikarenakan lamanya proses perencanaan berjenjang ini, sebagai akibatnya turut memengaruhi salah satu prinsip 6T yg dikemukakan, yaitu tepat saat,” tambahnya.
CIPS pun merekomendasikan peningkatan transparansi dan ketepatan waktu hadiah bantuan melalui penggunaan pembayaran eksklusif atau direct payment ke rekening penerima. Hal ini tidak memerlukan ketika distribusi panjang mirip di donasi barang.
“Saldo bantuan jua wajib dipastikan tak dapat ditarik tunai tetapi mampu dibelanjakan buat banyak sekali jenis input sinkron menggunakan kebutuhan serta dibelanjakan di mana saja Jika infrastruktur mirip ketersediaan EDC mendukung,” pungkas dia.

