Direktorat Tindak Pidana Ekonomi spesifik (Dittipideksus) Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada Kabupaten Tangerang, Banten, yg menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Brigjen Whisnu Hermawan Direktur Eksus Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengungkapkan, pihaknya memutuskan 2 pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.
“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan sang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk serta Kronjo, Kabupaten Tangerang,” istilah Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1/2022).
menurut Whisnu, pengungkapan kasus tadi berawal asal berita warga yg diterima Minggu (30/1). asal gosip tadi dilakukan penelusuran, sampai terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.
Modus operandi yg digunakan pelaku ialah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi menggunakan berbekal Sistem elektronik planning Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.
“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal global,” kata Whisnu mirip yg dilansir Antara.
Alokasi pupuk tadi, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per Kilo Gram pada atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak Rp2.250 per Kilo Gram buat pupuk urea.
Whisnu berkata, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi semenjak 2020. Perbuatan keduanya mengakibatkan alokasi pupuk tidak tepat target.
“Tindakan pelaku merugikan petani yg seharusnya menerima serta merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi serta atau memperdagangkan barang dalam pengawasan serta/atau penetapan pupuk bersubsidi menjadi barang pada pengawasan dan /atau pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi buat sektor pertanian serta/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan /atau tindak pidana menghasilkan dan /atau memakai surat palsu serta/atau tindak pidana korupsi dan /atau tindak pidana pembersihan uang.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 alfabet (b) Jo Pasal 1 sub tiga (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 wacana Tindak Pidana Ekonomi serta/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat dua Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi buat Sektor Pertanian dan /atau Pasal 12 ayat 1 serta 2 Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun anggaran 2021 dan /atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan nomor 8 Tahun 1962 wacana Perdagangan Barang dalam supervisi dan /atau Pasal dua ayat 1 dan ayat dua Peraturan Presiden angka 15 Tahun 2011 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 Tahun 2005 ihwal Penetapan Pupuk Bersubsidi menjadi Barang dalam pengawasan serta/atau Pasal 263 ayat 1 serta/atau ayat dua KUHP dan /atau Pasal dua dan /atau tiga serta/atau lima ayat 1 serta/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas Undang-Undang angka 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta/atau Pasal 3 dan /atau Pasal 4 dan /atau Pasal lima serta/atau Pasal 6 dan /atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pembersihan Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana.
“menggunakan ancaman hukuman pidana enam tahun,” istilah Whisnu.
dalam masalah ini, penyidik menyita barang bukti berupa, 2 mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 hingga menggunakan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun aturan 2020 hingga dengan 2022, 5 buah buku serta kartu tani, satu butir mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.
berdasarkan Whisnu, kasus ini masih dalam pengembangan yg lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sebagai akibatnya bisa memberikan impak jera kepada para pelaku, buat tak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan serta penyusunan RDKK dengan baik supaya alokasi pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah buat swasembada pangan,” ujar Whisnu.

