Sawit Pola Plasma.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Marudur Saragih SE beserta Wakil ketua Miyuni Rohantap SH MH menyambangi kantor Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/04/2022) hari ini.
Kedatangan unsur pimpinan dewan dari Bumi Sejiran Setason itu buat berkonsultasi terkait aturan perkebunan kelapa sawit pola plasma buat warga .
“sebab sampai dengan saat ini perkebunan akbar (di Bangka Barat) belum terdapat (sawit) plasma,” kata Miyuni pada ruang kedap kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Miryuni mengaku sering mendapat pertanyaan berasal warga terkait keberadaan sawit pola plasma. karena itu beliau minta penerangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buat menerima gosip yang jelas.
“Dulu terdapat Permentan (Peraturan Menteri Pertanian-red) No 26 Tahun 2007 pasal 11, dulu ada kewajiban perusahaan menyiapkan plasma buat rakyat sekarang telah direvisi menggunakan Permentan nomor 18 Tahun 2021 (wacana Fasilitasi Pembangunan Kebun warga sekitar),” ujar Miryuni.
ketua Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM membenarkan Bila terdapat kewajiban perusahan kelapa sawit untuk menciptakan kebun bagi masyarakat kurang lebih atau membentuk program kemitraan menggunakan masyarakat sekitar kebun. karena itu ia minta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit buat mengindahkan aturan pemerintah tadi.
“tidak hanya di Bangka Barat akan tetapi pada kabupaten lain kita pula minta hal yg sama,” kata Edi.
Hal senada diamini Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan Akhmad Zainul Fikri SP yang membenarkan Bila perusahaan akbar perkebunan kelapa sawit mempunyai kewajiban buat membentuk kebun buat rakyat seluas 20 persen asal luasan Hak Guna usaha (HGU). Fikri menegaskan ada konsekuensi bagi perusahaan yg mengabaikan kewajiban tadi. salah satunya bisa mempengaruhui yang akan terjadi penilaian perjuangan perkebunan. “Bagi perusahaan yg belum membangun plasma maka waktu perusahaan itu nanti akan melakukan perpanjangan HGU mereka akan kena hukum yang 20 persen itu. Selain itu jua akan mempengaruhi penilaian usaha perkebunan buat menentukan kelas kebun,” kata Fikri.*)

