Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memantapkan komitmen buat membentuk ekosistem pertanian terintegrasi melalui Program Makmur dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara tujuh BUMN yg akan menjadi penanggungjawab program ini.
“Penandatangan MoU antara RNI, PIHC, PTPN III, Perhutani, BRI, Askrindo, dan asuransi Jasindo ialah langkah lanjutan BUMN pada mensukseskan acara Makmur,” kata Sekretaris Perusahaan premi Jasindo, Cahyo Adi pada sela-sela acara penandatanganan MoU acara Makmur pada Jakarta.
iuran pertanggungan Jasindo sebagai perusahaan yang memberikan perlindungan bagi petani asal risiko gagal panen yang disebabkan mala alam, hama, serta risiko-risiko lain, meyakini perlindungan iuran pertanggungan dapat menyampaikan rasa safety kepada para petani pada menjalankan kegiatannya.
“iuran pertanggungan Jasindo selaku bagian asal Holding Perasuransian dan Penjaminan atau yg dikenal menggunakan nama Indonesia Financial class (IFG) siap mendukung penuh acara proteksi petani dalam acara Makmur, asuransi dapat menjadi solusi di tengah kondisi cuaca yg tak menentu saat ini,” ujar Cahyo sebagaimana dalam informasi tertulisnya di JawaPos.com, (13/1)
premi Jasindo yg dianggap menjadi penyedia proteksi risiko budidaya yaitu iuran pertanggungan usaha Tani Padi (AUTP) dan premi perjuangan Tani Jagung (AUTJ) berkeyakinan bahwa teknologi digital yg dimiliki perusahaan bisa memaksimalkan layanan yang diberikan kepada petani.
“Kami percaya, dengan mendorong digitalisasi, integrasi, dan otomatisasi data yang dilakukan akan memudahkan setiap petani yang tergabung pada program Makmur buat menerima proteksi premi pertanian,” kentara Cahyo.
program Makmur yg artinya singkatan asal “ayo Kita Majukan perjuangan rakyat” telah diresmikan di Agustus 2021 pada Kabupaten Subang, Jawa Barat, oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebelumnya Erick mengatakan, acara itu dilaksanakan buat menghubungkan petani dengan pihak project leader, premi, lembaga keuangan, teknologi pertanian, Pemerintah Daerah, agro input, hingga jaminan ketersediaan pupuk nonsubsidi.

