Sehubungan dengan Surat Rektor Nomor 360/UMA.’08.1/IV/2020 tentang Bonus Kuota Internet dan Batas Pembayaran Biaya Kuliah Tahap IV Bagi Program Sarjana dan Program Magister tanggal 28 April 2020, bagi mahasiswa Program S arjana dan biaya kuliah Tahap II Program Pascasarjana di lingkungan Universitas Medan Area, sebagai persiapan untuk menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Bahwa bagi mahasiswa Program Sarjana pembayaran biaya kuliah tahap IV (keempat), sesuai ketentuan pembayaran, yaitu tanggal 10 Mei 2020 dan merupakan syarat mèngikuti Ujian Ten gah Semester (UTS) Semester Genap TA. 2019/2020.
- Bahwa bagi mahasiswa Program Sarjana yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah tahap IV (keempat) dengan tepat waktu, akan diberikan bonus kuota internet 15 Gigabyte selama 3 (tiga) bulan berturut turut, mulai bulan Mei dan berakhir pada bulan Agustus 2020.
- Bahwa bagi mahasiswa Program Sarjana yang melakukan pembayaran biaya kuliah tahap IV (keempat), di atas tanggal 10 Mei 2020, hanya diberikan bonus kuota internet 15 Gigabyte selama 2 (dua) bulan berturut-turut mulai Juni dan berakhir pada bulan Agustus 2020 dan akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa bagi mahasiswa Program Magister pembayaran biaya kuliah tahap II (kedua) sesuai ketentuan pembayaran yaitu tanggal 10 April 2020, jika pembayaran dilakukan di atas tanggal 10 April 2020 akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa bagi mahasiswa Program Magister yang melakukan pembayaran biaya kuliah tahap II (ke dua) sampai dengan tanggal 30 April 2020, akan diberikan bonus kuota internet 15 Gigabyte selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, mulai bulan Mei dan berakhir pada bulan Agustus 2020, dan akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa Bagi mahasiswa Program Magister yang melakukan pembayaran biaya kuliah tahap II (kedua) yang melewati tanggal 30 April 2020, hanya diberikan bonus kuota internet 15 Gigabyte selama 2 (dua) bulan, mulai bulan Mei dan berakhir pada bulan Juli 2020 dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa pembayaran biaya kuliah bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Magister dapat dilakukan melalui sistem pembayaran online pada Nomor Virtual Account Mahasiswa (Bank Mandiri untuk Program Sarjana dan BNI untuk Program Magister), dan bukti pembayaran/kwitansi biaya kuliah mahasiswa dapat dilihat/dicetak : bs.uma.ac.id.
- Bahwa bagi mahasiswà Program Sarjana yang tidak melaksanakan pembayaran biaya kuliah tahap IV (keempat) dan Tahap II untuk Mahasiswa Program Magister, tidak diizinkan mengikuti Ujian Tengan Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) serta tidak diizinkan melaksanakan kegiatan praktikum, seminar dan sidang Skripsi/Tugas Akhir/Tesis.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.