Pertanian organik (Organic Farming) merupakan suatu sistem pertanian yg mendorong tanaman dan tanah tetap sehat melalui cara pengelolaan tanah dan tumbuhan yang disyaratkan dengan pemanfaatan bahan-bahan organik atau alamiah sebagai input, serta menghindari penggunaan pupuk buatan dan pestisida kecuali buat bahan-bahan yang diperkenankan ( IASA, 1990).
Produk organik artinya produk (akibat tanaman/ternak yg diproduksi melalui praktek-praktek yang secara ekologi, sosial ekonomi berkelanjutan, serta mutunya baik (nilai gizi dan keamanan terhadap racun terjamin). oleh sebab itu tak berarti hanya meninggalkan praktek pemberian bahan non organik, tetapi jua harus memperhatikan cara-cara budidaya lain, contohnya pengemdalian erosi, penyiangan pemupukan, pengendalian hama dengan bahan-bahan organik atau non organik yg diizinkan. berasal segi sosial ekonomi, keuntungan yg diperoleh dan produksi ini hendaknya dirasakan secara adil sang pembuat, pedagang serta konsumen (Pierrot, 1991). Budidaya organik juga bertujuan buat meningkatkan daur hayati dengan melibatkan mikro organism, tanaman , hewan, tanah, mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah, menaikkan segala bentuk polusi dan mempertimbangkan akibat social ekologi yang lebih luas.
Sistem pertanian yang sama sekali tidak memakai input kimia anorganik (kecuali yang diizinkan) namun hanya memakai bahan alami berupa bahan atau pupuk organik disebut menjadi Sistem Pertanian Organik absolut. Sistem pertanian yang memakai bahan organic menjadi galat satu masukan yg berfungsi menjadi pembenah tanah serta suplemen pupuk buatan (kimia anorganik), disertai dengan perangkat lunak herbisida dan pestisida secara selektif dan rasional dinamakan Sistem Pertanian Organik Rasional (Fagi serta Las, 2007).
Produk Organik asal suatu sistem ini dalam konteks pertanian organik baku tentunya mangacu di sistem pertanian organik sempurna. Selama ini masih poly kalangan rakyat yang beranggapan bahwa pertanian organik ialah produk yang dihasilkan dari suatu pertanaman/lahan (produk) yang telah menggunakan/memanfaatkan bahan organik pada proses produksinya, sekalipun pada sistem produksi masih digunakan pupuk/pestisida anorganik atau belum memenuhi baku organik yang ditetapkan sang IFOAM. Pandangan ini perlu diluruskan supaya tidak mengecewakan dikemudian hari.
PRINSIP DASAR BUDIDAYA PERTANIAN ORGANIK
Prinsip dasar pertanian organic yg dirumuskan oleh IFOAM, International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM, 1992) wacana budidaya tumbuhan organik harus memenuhi persyaratan – persyaratan menjadi berikut :
1. Lingkungan
Lokasi kebun wajib bebas asal kontaminasi bahan-bahan sintetik. karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk sintesis, pestisida kimia serta lain-lain yg tidak diizinkan. lahan yg sudah terkotori (intensifikasi) bisa dipergunakan tetapi perlu konversi selama 2 tahun menggunakan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik.
2. Bahan tanaman
Varietas yang ditanam usahakan yang telah mengikuti keadaan baik di wilayah yang bersangkutan, serta tidak berdampak negative terhadap lingkungan.
3. Pola Tanam
Pola tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip perlindungan tanah serta air, berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan
4. Pemupukan serta Zat Pengatur Tumbuh
Bahan organik menjadi pupuk artinya sebagai berikut :
– asal berasal kebun atau luar kebun yg diusahakan secara organik
– Kotoran ternak, kompos residu tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampak kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan tidak ternoda bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun.
– Pupuk sintesis (mineral)
– Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan
– K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan aporisma 40 Kilo Gram/ha; kapur, kieserite, dolomite, fosfat batuan boleh digunakan
– semua zat pengatur tumbuh tak boleh digunakan
5. Pengelolaan Organisme Pengganggu
– seluruh pestisida sintesis (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yg diizinkan serta terdaftar di IFOAM
– Pestisida hayati diperbolehkan
SERTIFIKASI DAN STANDARDISASI PERTANIAN ORGANIK
Suatu produk dapat diakui menjadi produk organik apabila sudah melalui proses tunjangan profesi sang forum sertifikasi resmi yang sudah terdaftar di IFOAM (IFOAM,1986). forum-lembaga Standardisasi Internasional yg diakui artinya IFOAM serta The Codex Alimentarius. baku IFOAM artinya baku dasar buat produk organik serta prosesnya, ditetapkan Dari tahun 1980. baku The Codex Alimentarius adalah baku yang disusun dengan penyesuaian standar IFOAM menggunakan beberapa standar serta hukum lain.
Tiap Negara terus berusaha menyusun standar pertanian organiknya. Uni Eropa contohnya mencapai konvensi mengenai aturan baru wacana produksi serta pelabelan organik dalam pertemuan di Brussel Belgia, Juni 2007. Peraturan ini berlaku efektif Januari 2009. hukum baru ini mewajibkan pelabelan organik Uni Eropa bagi produk organik yang dipasarkan di Uni Eropa, namun produk tadi bisa menyertakan label logo organik nasional atau swasta.
Adanya baku masing-masing Negara sering menghasilkan keliru tafsir sebagai akibatnya mengakibatkan pasar produk organik terhambat. buat mengatasi ini diperlukan suatu panduan harmonisasi dan kesetaraan baku organik yang dibangun pada rendezvous-rendezvous badan/forum dunia.
Otoritas Pertanian Organik India sudah memperoleh kesetaraan sistem dengan Departemen Pertanian Amerika serikat (USDA) dan Uni Eropa Sejak tahun 2006 sebagai akibatnya memudahkan Produsen India memasarkan produk organiknya ke Amerika serikat dan Uni Eropa dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh lembaga tunjangan profesi lokal.
Departemen Pertanian Republik Indonesia jua telah menyusun baku pertanian organik pada Indonesia, tertuang pada SNI 01-6729-2002. Sistem ini menganut paham organik proses merupakan seluruh proses Sistem Pertanian Organik dimulai berasal penyiapan lahan sampai pasca panen memenuhi standar budidaya organik, bukan dicermati berasal produk organik yang dihasilkan. SNI Sistem Pangan Organik ini adalah dasar bagi lembaga tunjangan profesi yg nantinya pula wajib diakreditasi oleh Departemen Pertanian dan sentra Standardisasi serta Akreditasi (PSA).

